Semua Atribut Kampanye Saat Ini Ilegal

×

Semua Atribut Kampanye Saat Ini Ilegal

Bagikan berita
Semua Atribut Kampanye Saat Ini Ilegal
Semua Atribut Kampanye Saat Ini Ilegal

 PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menegaskan, seluruh atribut kampanye calon kepala daerah yang telah tersebar saat ini ilegal, karena atribut yang diperbolehkan hanya yang dibuat dan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) setempat.

"Sesuai aturan, atribut kampanye pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah 2015 diatur dan ditanggung oleh KPU sehingga atribut yang berada diluar itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Padang, Kamis (30/7).Menurut dia atribut kampanye berupa billboard besar, yang saat ini terpasang hampir di setiap lokasi strategis termasuk dalam atribut ilegal tersebut.

"Kita mengimbau seluruh calon kepala daerah di Sumbar untuk menaati aturan yang ada dan menurunkan atribut mereka sendiri sebelum 27 Agustus," katanya. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini