SAWAHLUNTO - Brigadir Yopi Utama, salah seorang terdakwa perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban, Sawahlunto Silvia Antika, tidak berhak memakai senjata api (senpi)."Senpi tidak bisa dipinjamkan kepada orang lain, walaupun anggota polisi, "kata Bintara Penyaluran, Perawatan dan
Pengawasan Senjata Api Mapolda Sumbar, Rahmad dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (20/9).Para terdakwa dalam perkara ini tiga oknum polisi di jajaran Polres Sawahlunto,Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Brigadir Yopi Utama, serta Mario Efrizal Candra yang berstatus sipil.
Menurut saksi, jika senpi dipinjamkan kepada orang lain sudah pasti mendapat sanksi. Bentuk sanksi memakai dan menggunakansenjata api dinas, tentunya kewenangan pimpinan. Pastinya, penindakan dilakukan Propam (pemeriksa internal di
kepolisian).Lalu, ketua majelis Flowerry Yulidas meminta saksi Rahmad membuktikan senpi organik milik polisi, sambil mencoba membukadan melihat dengan seksama. Rahmad juga, membacakan beberapa turunan keputusan yang mengatur tentang pemilikan senjata api."Pemilikan senjata api harus melalui proses. Diajukan dan mengikuti tes psikologi. Jadi, tidak semua anggota polisi yang
memiliki senjata api, "ujar bintara polisi itu.(mardison)
Editor : Eriandi