Sesuai Permendag,HET Beras Rp13.600/Kg

×

Sesuai Permendag,HET Beras Rp13.600/Kg

Bagikan berita
Sesuai Permendag,HET Beras Rp13.600/Kg
Sesuai Permendag,HET Beras Rp13.600/Kg

[caption id="attachment_10489" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar ingatkan distributor dan pedagang eceran beras agar tidak menyalahi Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga beras tertinggi sesuai Permendag 27/2017 RpRp13.600/kg.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras sebagai pengganti"Fokus sosialisasi kita adalah distributor dan pedagang eceran," kata Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri, Rabu (6/9).

Menurutnya, peraturan yang baru tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan telah berlaku sejak 1 September 2017. Pedagang yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi tegas, yaitu pencabutan izin usaha."Pasal 7 ayat (1) disebutkan pelaku usaha yang melanggar mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali," ujar dia.

Asben mengatakan penerapan aturan itu di Sumbar memang butuh waktu, karena harga beras di daerah ini cenderung mahal, sesuai jenis beras. Sosialisasi itu dilakukan agar semua pedagang paham.Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada 6 September 2017, harga beras kualitas medium I di Pasar Raya Padang masih dijual dengan harga Rp14.100 per kilogram dan beras kualitas medium II Rp14.350 per kilogram. Sementara beras kualitas super I dijual Rp13.850 per kilogram dan beras kualitas super II Rp14.500 per kilogram. (yose)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini