Setnov Mundur, Fadli Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPR

×

Setnov Mundur, Fadli Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPR

Bagikan berita
Setnov Mundur, Fadli  Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPR
Setnov Mundur, Fadli Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPR

[caption id="attachment_7261" align="alignnone" width="650"] Fadli Zon (net)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR guna mengisi posisi yang baru saja ditinggalkan Setya Novanto karena mengundurkan diri. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR RI yang dihadiri Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.

"Untuk itu, tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui dengan Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," jelas Fadli di ruang rapat pimpinan DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).Menurut Fadli, penunjukan Plt Ketua DPR ini karena Setya Novanto mengirimkan ke meja pimpinan DPR terkait pengunduran dirinya yang ditandatangani pada 6 Desember 2017. Setya Novanto diketahui telah menjadi tersangka sekaligus menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Maka berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan pada Ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif," papar Fadli dikutip dari okezoneFadli menambahkan, pimpinan DPR juga akan menunggu pengajuan dari Fraksi Partai Golkar yang akan ditunjuk menjadi pengganti Novanto. Mengingat DPR sudah memasuki masa reses mulai Selasa 12 Desember 2017 besok, pimpinan siap menunggu pengajuan dari Fraksi Partai Golkar himgga reses berakhir pada 9 Januari 2018.

"Jadi saya kira demikian supaya tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3. Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut," tutur Fadli.Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan dipilihnya Fadli karena mengikuti tradisi di DPR RI bila kursi Ketua DPR kosong biasanya diisi oleh Wakil Ketua DPR I atau Wakil Ketua DPR yang menjadi koordinator politik dan keamanan. Selain itu, dipilihnya Fadli juga karena kursi Fraksi Partai Gerindra tepat berada di bawah Fraksi Partai Golkar.

"Baik karena koordinator polkam wakil ketua I tapi juga karena posisi partai yang bersama Pak Fadli (Partai Gerindra)," jelas Fahri.Sebelumnya dalam rapat paripurna sore tadi, Fadli Zon sebagai pimpinan sidang membacakan sejumlah surat yang masuk ke meja pimpinan DPR, salah satunya adalah surat pengunduran diri Novanto. Surat tersebut masuk pada 6 Desember 2017. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini