Sidang Kasus Setnov Dilarang Disiarkan Langsung di TV

×

Sidang Kasus Setnov Dilarang Disiarkan Langsung di TV

Bagikan berita
Sidang Kasus Setnov Dilarang Disiarkan Langsung di TV
Sidang Kasus Setnov Dilarang Disiarkan Langsung di TV

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA – Sidang perdana kasus pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto tak boleh disiarkan secara langsung di televisi.

Sidang akan berlangsung , Rabu (13/12), besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Satu gedung dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo, mengatakan persidangan akan terbuka untuk masyarakat. "Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (langsung-red) saja," katanya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12).

Diwartakan okezone, pengadilan berhak melarang penayangan siaran langsung oleh televisi karena mengacu keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.Ibnu menyampaikan kapasitas pengunjung akan dibatasi untuk memasuki ruang sidang. Tetapi pihak PN Jakpus akan menyiapkan pengeras suara di luar ruang sidang untuk kepentingan peliputan. "Ya, itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda," tutup dia. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini