Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober

×

Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober

Bagikan berita
Foto Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober
Foto Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober

[caption id="attachment_41815" align="alignnone" width="650"]Irman Gusman usai diperiksa di Gedung KPK (antara foto) Irman Gusman usai diperiksa di Gedung KPK (antara foto)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

Sidang perdana itu menurut Humas PN Jaksel, Made Sutrisna akan digelar pada Selasa (18/10). "Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan," kata Made kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (4/10).Sebelumnya Irman lewat kuasa hukum Razman Arief Nasution mengharapkan DPD tidak mengambil langkah politik sampai adanya putusan sidang praperadilan yang diajukan kliennya.

"Saya harap DPD tidak ambil langkah politik sebelum praperadilan selesai. Tunggu selesai, ini kan sebentar," ucap Razman kepada wartawan di Gedung KPK.Dia mengatakan ini menyikapi rencana Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI hari ini, Rabu (5/10), untuk mengenai pencopotan Irman Gusman dari jabatan ketua DPD RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Dikatakan Farouk, jika paripurna memutuskan Irman dicopot, maka selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) akan membahas penggantiannya.Diketahui Irman Gusman telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel, pada 29 September 2016 pekan lalu. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Irman sendiri tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sabtu (17/9) di rumah dinasnya jalan Denpasar Raya No.3, Kuningan, Jakarta Selatan.

Irman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (erry)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini