Sindikat Narkoba Oplos Esktasi dengan Semen Putih

×

Sindikat Narkoba Oplos Esktasi dengan Semen Putih

Bagikan berita
Sindikat Narkoba Oplos Esktasi dengan Semen Putih
Sindikat Narkoba Oplos Esktasi dengan Semen Putih

[caption id="attachment_49887" align="alignnone" width="650"]Petugas menggiring kedua tersangka (antara foto) Petugas menggiring kedua tersangka (antara foto)[/caption]JAMBI - Pihak kepolisian Jambi yang terdiri anggota Satuan Resnarkoba Polresta Jambi bersama Polsek Pasar menggerebek salah satu rumah di kawasan Makalam, Kota Jambi yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan.

Dalam operasi ini polisi mengamankan dua pelaku merupakan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Jambi.Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di lokasi pengerebekan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang telah mengintai rumah tersebut. Salah satu pelaku atau pemilik rumah kabur saat digerebek polisi.

Lokasi rumah pembuatan pil ekstasi oplosan tersebut berada di tengah pusat Kota Jambi, tepatnya di RT 19 Nomor 99, Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Panggung yang berbentuk papan tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk mencetak atau membuat pil ekstasi oplosan.Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian adalah 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap dioplos lagi dengan barang bukti lainnya, yakni beberapa keping obat pil parasetamol dan semen putih serta alat untuk membuat kembali pil setan itu serta dengan lambangnya.

Dalam operasi ini, petugas yang telah mengetahui adanya aktivitas pembuatan pil ekstasi oplosan itu kemudian mendatangi rumah milik tersangka Amin yang juga sebagai pembuat ekstasi oplosan itu."Namun saat hendak ditangkap, tersangka Amin kabur dan kini sedang diburu serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian," kata Yazid yang didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.

Sedangkan untuk dua anggota atau tersangka lainnya yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin kedua warga Kota Jambi itu, ditangkap di tempat terpisah tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini