Sumbar Rawan Peredaran Rokok Ilegal

×

Sumbar Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Bagikan berita
Foto Sumbar Rawan Peredaran Rokok Ilegal
Foto Sumbar Rawan Peredaran Rokok Ilegal

[caption id="attachment_43507" align="alignnone" width="650"]Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Teluk Bayur. (arief) Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Teluk Bayur. (arief)[/caption]PADANG -  Sumbar saat ini menjadi salah satu daerah starategis peredaran rokok ilegal dengan target daerah kepulauan dan perdesaan. Hal itu juga didukung dengan tidak adanya pabrik rokok, luasnya wilayah serta masih kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

“Terkait hal itu  dengan maraknya pemasaran rokok ilegal di Sumbar  Negara merugi ratusan miliar rupiah tiap bulanya, bahkan lebih," ujar Seksi penindakan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Heru, Sabtu (29/10).Data yang ada, saat ini tercatat ratusan kardus rokok ilegal ada di gudang Bea dan Cukai Teluk Bayur itu, yakni hasil pengamanan pada 21 Juni sebanyak 24 kardus rokok, 3 Agustus sebanyak 15 kardus rokok, 4 Agustus sebanyak 12 kardus rokok, dan yang terbaru pada bulan ini sebanyak 182 kardus rokok.

Sebelumnya 182 dus rokok ilegal diamankan pihak Bea dan Cukai Teluk Bayur, pada Senin (25/10) lalu.Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk S 8512 UQ saat akan membonkar barang ilegal itu disalah satu gudang di Karang Putih, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.“Dalam peagkapan itu selain mengamankan ratusan dus rokok ilegal pihak kami juga mengamankan seorang sopir berinisial 'A' warga pulau Jawa," ujar Kepala Bea dan Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono, Sabtu (29/10).

Dia mengatakan, dari hasil pengerebekan tersebut diperoleh barang bukti sebanyak 182 kardus rokok, atau 3.170.480 batang rokok berbagai merek yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Rokok tersebut dikatan ilegal karena pita cukai yang diletakan dalam kemasan rokok tidak sesuai peruntukan.Pita cukai yang seharusnya diletakan di rokok dengan harga Rp20 ribu, malah ditempelkan pada rokok yang harganya hanya Rp5 ribu. Akibat kecurangan yang dilakukan pihak terkait, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, dimana nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini