Tak Ada Denda Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 3-10 Juli

×

Tak Ada Denda Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 3-10 Juli

Bagikan berita
Tak Ada Denda Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 3-10 Juli
Tak Ada Denda Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 3-10 Juli

[caption id="attachment_17356" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar menyatakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada 3 Juli hingga 10 Juli 2016 tidak dikenakan denda, apabila melakukan pendaftaran dan pembayaran pada 11 Juli 2016.

"Tidak ada denda bagi PKB yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, hal itu sesuai dengan surat edaran dari gubernur," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Sumbar, Jaya Isman, Jumat (1/7).Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut terakhir pembayarannya pada 11 Juli itu, sehingga apabila lewat dari tanggal tersebut maka akan terkena denda. "Akan dikenakan denda apabila melewati tanggal tersebut," tegasnya.

Pelayanan PKB di Satuan Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Padang akan ditutup mulai Senin (4/7), dan akan kembali beroperasi seperti biasa pada 11 Juli 2016. Hal itu dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.Selanjutnya untuk pelayanan Samsat keliling atau layanan pembayaran PKB bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan yang menggunakan kendaraan bus Samsat keliling sama seperti jadwal di kantor Samsat Padang.

"Jadwal tutup dan beroperasi kembalinya sama dengan yang di kantor Samsat Padang, begitu juga untuk gerai Samsat yang terdapat di Plaza Andalas, Padang," lanjut dia.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini