Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

×

Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

Bagikan berita
Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Diganti
Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

PADANG - Koordinator Devisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota harus segera melakukan penelitian berkas hasil pemeriksaan kesehatan calon. Kesehatan calon kepala daerah memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka KPU harus segera melaporkannya kepada partai pengusung untuk segera mengganti calon. Hasil pemeriksaan juga akan diumumkan di media.Sekarang KPU juga sedang meneliti berkas calon. Meski hasil sementara banyak yang belum lengkap. Meski belum lengkap, syarat calon bisa diperbaiki. Tahap perbaikan oleh paslon 4-7 Agustus nanti. Setelah itu 8 Agustus pasangan bakal calon melalui penghubungnya menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki ke KPU. Syarat perbaikan itu diverifikasi lagi hingga 14 Agustus. "Paling tidak 15 Agustus sudah diketahui paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Jika ada syarat yang tidak bisa dipenuhi, maka akan dicoret," kata Mufti yang merupakan putra Agam itu.

Ketika paslon atau salah satu calon dicoret, maka partai pengusung berhak menggantinya. "Calon yang telah dikatakan tidak memenuhi syarat, tidak bisa dicalonkan lagi," ujar Mufti.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini