Tangkap Dulu Baru Ada Laporan, Kapolsek Lima Kaum Digugat Rp500 Juta

×

Tangkap Dulu Baru Ada Laporan, Kapolsek Lima Kaum Digugat Rp500 Juta

Bagikan berita
Tangkap Dulu Baru Ada Laporan, Kapolsek Lima Kaum Digugat Rp500 Juta
Tangkap Dulu Baru Ada Laporan, Kapolsek Lima Kaum Digugat Rp500 Juta

[caption id="attachment_32453" align="alignnone" width="650"]Kuasa hukum termohon, Yohannas Permana menyerahkan berkas gugatan praperadilan yang diterima Panmud Pidana Pengadilan Negeri Batusangkar, Syahrial Sadar (arief pratama) Kuasa hukum termohon, Yohannas Permana menyerahkan berkas gugatan praperadilan yang diterima Panmud Pidana Pengadilan Negeri Batusangkar, Syahrial Sadar (arief pratama)[/caption]BATUSANGKAR - Pedagang buah, Yusninar (42) yang ditahan terkait tuduhan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Lima Kaum, Tanah Datar.

Gugatan tersebut didaftarkan Yohannas Permana dan Gilang Ramadhan, tim kuasa hukum pemohon, Selasa (30/5) dengan nomor register 01/pid.pra/2016/pnbsk, yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batusangkar, Syahrial Sadar.Dalam gugatan tersebut dijelaskan, pihaknya meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Yusnimar.

Kemudian meminta pengadilan menghukum Kapolsek Lima Kaum Iptu Abdul Kadir Jailani membayar ganti rugi Rp500 juta dan merehabilitasi nama baik tersangka di media massa."Berdasarkan Pasal 1 KUHAP penetapan tersangka didasarkan adanya bukti permulaan," ujar Defika Yufiandra, Desman Ramadhan dan Yohannas Permana, tim kuasa hukum termohon.

Sementara dalam perkara ini tersangka dijemput ke rumahnya di Cubadak,  Lima Kaum, Tanah Datar pada 17 Mei sekitar pukul 12.30 WIB tanpa surat panggilan. Keesokan harinya diminta datang lagi. Sementara laporan polisinya tertanggal 18 Mei."Yusninar dijemput ke rumah sehari sebelum laporan polisi dibuat pelapor, atau ditahan pada hari laporan dibuat pelapor. Surat perintah penyidikan No. SP-DIK/II/V2016 juga tertanggal 18 Mei," lanjut Defika.

Di Mapolsek ia dihadapkan kepada pelapor. Karena tak ada penyelesaian soal utang-piutang, Yusninar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.Alhasil pihaknya mempertanyakan kapan para saksi pelapor dan saksi fakta diperiksa serta proses penyitaan bukti dilakukan. Sementara hingga Jumat (27/5) Yusninar tidak pernah dibuat berita acara pemeriksaan.

"Yang menjadi pertanyaan apakah polisi dalam hal ini penyidik dimanfaatkan pelapor sebagai penagih hutang oleh para pelapor," tutur pengacara dari Kantor Hukum Independen ini.Menanggapinya, Kapolsek Lima Kaum, Iptu Abdul Kadir Jailani yang dihubungi mengatakan, pihaknya bakal mempersiapkan segala administrasi untuk menghadapi praperadilan tersebut.

"Silah saja, itu hak tersangka. Kami mempersiapkan segala administrasinya apabila tersangka mengajukan praperadilan," kata mantan Kanit Intelkam Polsek Padang Barat itu.(arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini