[caption id="attachment_17356" align="alignnone" width="500"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Komisi III DPRD Sumbar inspeksi mendadak ke Kantor Samsat Padang, Rabu (3/8). Sidak itu menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang pembayaran pajak.
Keluhan ini terkait tambahan biaya yang harus dibayar masyarakat yang membayar pajak kendaraan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan yang tertera di STNK.Anggota DPRD Sumbar, M.Nurnas laporan yang diterimanya, mereka bayar karena tak memiliki KTP sesuai STNK. Tambahannya bahkan ada mulai dari Rp300 ribu, Rp450 ribu hingga Rp600 ribu untuk pemilik kendaraan roda dua dan juga roda empat.
Kepala Samsat Padang, Jayaisman mengatakan biro jasa di Padang ada sekitar tiga. Semuanya mulai beroperasi membantu Samsat mengumpulkan pajak sejak 11 Juli lalu. Tetapi ia belum menerima laporan ada biaya tambahan jika tak ada KTP.Keberadaanya dibolehkan oleh pemerintah pusat. Dirlantas Polda Sumbar lah yang merekomendasikan pembentukannya. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan mencari waktu untuk membayar pajak. Selain juga demi memberantas calo.Pihaknya juga bingung menentukan sikap untuk para pembayar pajak yang tak memiliki KTP. Dalam aturannya memang harus dengan KTP sesuai dengan STNK. Namun kalau ini diterapkan bisa jadi jumlah pembayar pajak akan berkurang. Alhasil pendapatan Sumbar akan ikut turun.Inilah yang disesali anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. Menurut dia, kalau memang tak boleh tidak pakai KTP harus konsisten untuk mematuhi itu. Jika tetap dibolehkan dengan membayar uang tambahan itu namanya sama saja dengan calo. "Kenapa jadinya biro jasa ini seperti calo yang dilegalkan?" katanya. (titi)
Editor : Eriandi