Temuan Mie Kedaluwarsa, Disperindag Padang akan Sanksi PT PDR

×

Temuan Mie Kedaluwarsa, Disperindag Padang akan Sanksi PT PDR

Bagikan berita
Temuan Mie Kedaluwarsa, Disperindag Padang akan Sanksi PT PDR
Temuan Mie Kedaluwarsa, Disperindag Padang akan Sanksi PT PDR

[caption id="attachment_61183" align="alignnone" width="627"] Mie diduga kedaluwarsa diamankan petugas. (arief)[/caption]PADANG - Pasca digrebeknya gudang distributor mie instan di PT Padang Distribusindo Raya di Jalan Raya Bypass Nomor 20 KM 9 Lubuk Begalung kemarin, Dinas Perdagangan Padang akan berikan sanksi kepada perusahaan tersebut, setelah pembuktian yang dilakukan polisi.

Selain menunggu pembuktian, tim Dinas Perdagangan Padang juga telah menyurati perusahaan tersebut, untuk memusnahkan dan mengembalikan mie instan sebelum penggrebekan yang digelar tim Polda dan BBPOM Padang."Sebelumnya telah kita datangi gudang tersebut, menanggapi informasi dari masyarakat. Saat itu, memang kita temukan mie instan kadarluasa, lalu kita surati perusahaan untuk memusnahkan ataupun mengembalikan produk tersebut," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal, kepada Singgalang, Selasa (5/12/2017).

Endrizal mengingatkan kepada seluruh warga, agar selalu berhati-hati dan teliti dalam membeli makanan siap saji ataupun makanan ringan lainnya. Apabila ada ditemukan produk yang kedaluwarsa, segera laporkan kepada intansi pemerintahan ataupun kepolisian."Kita meminta masyarakat juga berperan aktif mengawasi produk yang kedaluwarsa ini. Apabila ditemukan segera laporkan," tutupnya. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini