Terbukti Bunuh Majikan, Karyawan UD Semarang Jaya Divonis 20 Tahun

×

Terbukti Bunuh Majikan, Karyawan UD Semarang Jaya Divonis 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)

PADANG – Mardiansyah Zalukhu (25) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/8). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya yang merupakan pimpinan toko bangunan UD Semarang Jaya, Rita Mulyap.

“Menyatakan terdakwa Mardiansyah Zalukhu bersalah melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggotanya Nasorianto dan Anggiat.

Vonis dari majelis hakim ini, persis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B Maghaz sebelumnya yaitu dengan 20 tahun penjara. Atas vonis yang cukup tinggi tersebut, terdakwa terlihat tenang-tenang saja dan tidak tampak reaksi apapun. Sidang ini pun turut dihadiri keluarga korban.