Terbukti Lakukan Pencurian, Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

×

Terbukti Lakukan Pencurian, Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)

PADANG – Dicky Aljurahmat (28) oknum polisi divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/5), karena terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Irna satu tahun enam bulan penjara.

Hakim ketua, Siswotmono Diantoro mengatakan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu, sudah dilakukannya perdamaian dengan para korbannya.”Kemudian, terdakwa juga sudah mengganti barang-barang para korbannya,” ujar Hakim Siswotmono didampingi hakim anggota, Dina Hayati Sofyan dan Sri Hartati, Rabu (27/5).