Terbukti Suap, Suprapto Divonis 34 Bulan Penjara

×

Terbukti Suap, Suprapto Divonis 34 Bulan Penjara

Bagikan berita
Foto Terbukti Suap, Suprapto Divonis 34 Bulan Penjara
Foto Terbukti Suap, Suprapto Divonis 34 Bulan Penjara

[caption id="attachment_40680" align="alignnone" width="600"]Suprapto (antara foto) Suprapto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto, dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa Suprapto diputuskan terbukti bersalah menjadi perantara suap dari seorang pengusaha kepada mantan anggota ‎Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Majelis juga menghukum Suprapto membayar denda sebesar Rp100 juta atau menggantinya dengan tiga bulan penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.Pada Senin 21 November 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis pengusaha Yogan Aska dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, karena terbukti menyuap Putu Sudiartana. Suap itu diberikan agar Putu Sudiartana mau mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN Perubahan untuk Sumatera Barat. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini