Terdakwa Ditahan KPK, PN Padang Tetap Agendakan Sidang Perkara Gula Besok

×

Terdakwa Ditahan KPK, PN Padang Tetap Agendakan Sidang Perkara Gula Besok

Bagikan berita
Terdakwa Ditahan KPK, PN Padang Tetap Agendakan Sidang Perkara Gula Besok
Terdakwa Ditahan KPK, PN Padang Tetap Agendakan Sidang Perkara Gula Besok

PADANG - Pihak Pengadilan Negeri Klas I A Padang mengatakan sidang perkara dugaan penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto, tetap digelar besok, Selasa (27/9)."Sidang lanjutan atas kasus gula tetap digelar pada Selasa, sesuai yang telah diagendakan pada sidang sebelumnya," kata Hakim Estiono.

Hanya saja, katanya, belum dapat dipastikan apakah sidang tersebut akan kembali digelar untuk diundur, seperti sidang sebelumnya pada pekan lalu.Menurutnya keputusan lanjut atau diundurnya sidang tersebut, tergantung kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan terdakwa.

Seperti diketahui terdakwa Xaveriandy Sutanto saat ini juga berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, atas dugaan suap terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman, serta oknum jaksa Kejati Sumbar bernama Farizal."Pokoknya kita lihat bagaimana jaksa besok (karena mereka pada sidang sebelumnya mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk bisa menghadirkan terdakwa. Jika tidak menghadirkan, tentu sidang kembali diundur," terang Estiono.

Hanya saja ia tidak bisa menyebutkan berapa lama sidang tersebut akan diundur, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan besok. Hal tersebut tergantung keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara.(rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini