Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri Divonis Hukuman Mati

Ă—

Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri Divonis Hukuman Mati

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri Divonis Hukuman Mati
Foto Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri Divonis Hukuman Mati

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada Andi Matalata alias Andi Lala, dalang dari dua pembunuhan sadis di Medan dan Deliserdang.

Pertama, pembunuhan berencana terhadap lima orang yang masih satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, awal April 2017.Lalu pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, yang merupakan selingkuhan dari istri Andi Lala, Reni Safitri. Pembunuhan itu terjadi pada pertengahan Juli 2015.

Vonis hukuman terhadap Andi Lala dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dominggu Silaban dalam persidangan yang digelar, Jumat (12/1).Majelis hakim menyatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana) dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.

Dua pembunuhan yang dilakukan Andi Lala yaitu terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam Deli Serdang dan terhadap 5 orang sekeluarga di Mabar, Medan.“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata hakim Dominggus.

Selain Andi Lala, dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya adalah Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara,” sebut Dominggus.

Diwartakan okezone, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.

“Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” papar Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini