Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot Terancam Hukuman Mati

×

Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot Terancam Hukuman Mati
Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot Terancam Hukuman Mati

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Ifandi Ade Putra (29) terancam hukuman mati. Pasalnya jaksa mendakwanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait tewasnya sopir angkot, Rahmad Novian (30) di Jalan Parak Pisang, Ganting, Padang Timur, Minggu (17/7).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/10), Warga Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan ini lebih banyak tertunduk.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto dalam dakwaannya, menyebutkan sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa melihat angkot yang dikendarai korban sedang melintas di depan RS Reksodiwiryo.

Terdakwa meminta rekannya Andi yang mengendarai motor untuk mengejar angkot tersebut. Setelah berhasil mengejar, terdakwa mencegat angkot yang dikemudikan korban dan memintanya untuk turun. Korban turun dari angkot dengan membawa sebuah kunci roda.Terdakwa langsung mendatangi korban dan meminta uangnya Rp20 ribu dikembalikan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Karena ditolak, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusukkannya ke arah dada dan punggung Rahmad.

Setelah itu, terdakwa mengambil kunci roda yang dipegang korban dan memukulkannya ke bahu korban. Melihat korban tidak berdaya dan tergeletak di aspal, Ifandi melarikan diri bersama Andi Akek yang masih diburu.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan memperlihatkan barang bukti. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini