Terdakwa Pengedar Ganja Dihukum 10 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pengedar Ganja Dihukum 10 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Terdakwa Pengedar Ganja Dihukum 10 Tahun Penjara
Foto Terdakwa Pengedar Ganja Dihukum 10 Tahun Penjara

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti melakukan jual beli narkotika jenis ganja, Andrican (43) divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/12).

Vonis ini lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andrican dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Agus Kamarudin dengan anggota Agnes Sinaga dan R Adi Muladi.Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Vivi Nilasari dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa ditangkap pada 26 Mei lalu saat mengantarkan pesanan ganja kepada polisi yang menyamar jadi pembeli. Petugas menmukan dua paket besar yang berisikan batang, ranting, daun dan biji ganja.Saat ditanya, terdakwa mengatakan bahwa masih ada 1 kg ganja lagi di rumahnya yang disimpan di semak-semak. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini