Terima Pungli, Oknum Polisi di Madiun Dihukum Shalat dan Mengaji

×

Terima Pungli, Oknum Polisi di Madiun Dihukum Shalat dan Mengaji

Bagikan berita
Terima Pungli, Oknum Polisi di Madiun Dihukum Shalat dan Mengaji
Terima Pungli, Oknum Polisi di Madiun Dihukum Shalat dan Mengaji

[caption id="attachment_7945" align="alignnone" width="580"]Ilustrasi (sinarharapan.co) Ilustrasi (sinarharapan.co)[/caption]MADIUN - Seorang anggota Polres Madiun, Jawa Timur, Bripka S, tertangkap tangan menerima uang dari seseorang yang diduga sedang berperkara. Uniknya, oknum polisi ini dihukum menjalankan salat dan mengaji selama dua pekan di Masjid At-Taqwa, kompleks Mapolres Madiun.

Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto mengatakan, Bripka S tertangkap tangan oleh petugas Propam saat menerima uang dari seseorang dua pekan lalu. Bripka S menerima amplop putih berisi uang Rp100 ribu. Setelah tertangkap tangan menerima uang, Bripka S kemudian mengikuti sidang disiplin di Mapolres Madiun.“Dalam sidang itu, Bripka S diberi teguran tertulis dan ditempatkan secara khusus di Masjid At-Taqwa Polres Madiun dan menjalankan salat dan mengaji supaya bertambah keimanannya,” kata dia, seperti dikutip dari Madiunpos.com, Sabtu (5/11/2016).

Shinto menambahkan, dulu anggota Polri yang bermasalah memang ditempatkan di sel tahanan khusus, namun saat ini penempatan anggota bermasalah bisa dilakukan di masjid dan mengerjakan amal ibadah.Menurut dia, hukuman yang kepada Bripka S diberikan untuk memberikan efek jera guna mengubah perilakunya. Seharusnya, Bripka S mendapat hukuman tiga pekan. Tetapi, karena selama proses persidangan Bripka S sudah ditahan selama sepekan, dia hanya menjalani hukuman selama dua pekan.

Putusan sidang disiplin Bripka S telah dibacakan pada Kamis 3 November 2016, di Gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bripka S akan mulai menjalani hukuman mulai Senin 7 November 2016.Selain Bripka S yang dihukum karena kasus pungutan liar, satu anggota Polres Madiun, Ipda M, juga menjadi terperiksa dalam sidang disiplin. Hukuman bagi Ipda M yaitu teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini