Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju di Pilkada Tuai Kecaman

×

Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju di Pilkada Tuai Kecaman

Bagikan berita
Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju di Pilkada Tuai Kecaman
Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Maju di Pilkada Tuai Kecaman

JAKARTA - Kesepakatan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu yang mengizinkan terpidana hukuman percobaan yang tidak dipenjara secara fisik boleh mengikuti pemilihan kepala daerah, menuai kecaman dari berbagai pihak.Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan calon kepala daerah yang akan diusung partai politik dalam Pilkada harus orang bersih, bukan yang sudah jadi terpidana. "Saya tidak setuju dengan kesepakatan itu," tegas Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (13/9).

Fahri menilai kalau hal serupa bisa saja terjadi pada kepala daerah terpidana hukum percobaan. Pasalnya yang bersangkutan bisa saja menggunakan kekuasaannya untuk menutup kasus tersebut.Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan kekecewaannya atas putusan terpidana percobaan boleh mengikuti pilkada serentak 2017 mendatang.

"DPR berhasil memaksa KPU untuk membolehkan orang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan ini mengecewakan," jelasnya."Jika merujuk pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g mengatakan frasa 'mantan terpidana-lah' yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," tegasnya. (Ery Satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini