Tersangka, Gubernur Sumut dan Istri Akan Ajukan Praperadilan

×

Tersangka, Gubernur Sumut dan Istri Akan Ajukan Praperadilan

Bagikan berita
Tersangka, Gubernur Sumut dan Istri Akan Ajukan Praperadilan
Tersangka, Gubernur Sumut dan Istri Akan Ajukan Praperadilan

[caption id="attachment_10871" align="alignnone" width="4480"]Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti akan mengajukan praperadilan, karena ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Tentu kami akan rapat dengan tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh kecuali upaya praperadilan," kata pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, Selasa (28/7).KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim, dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.

"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," tambah Razman.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini