[caption id="attachment_47778" align="alignnone" width="650"] Kapolres dan jajaran memperlihatkan tersangka dan barang bukti (jasriman)[/caption]PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang meringkus dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, Selasa (10/1) di Ngalau, Padang Panjang.
Kapolres AKBP Cepi Noval didampingi Wakapolres Kompol Sukar Priono dan Kasat Narkoba AKP Hidup Mulya dalam keterangan persnya menyebutkan, kedua tersangka yakni Sri Rahayu (37) dan Yesri (42).Dari keduanya diamankan sabu seberat 3,6 gram, dua alat hisap, uang tunai Rp5,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu, korek api, timbangan dan empat unit ponsel.
"Penangkapan ini berkat informasi warga. Ini merupakan penangkapan pertama di awal tahun 2017 ini. Kita tengah mengembangkan kasus ini, ada tersangka lain yang diburu," kata Kapolres. (jas) Editor : Eriandi, S.Sos