Tersangka, Suprapto Bisa Diberhentikan Sementara

×

Tersangka, Suprapto Bisa Diberhentikan Sementara

Bagikan berita
Foto Tersangka, Suprapto Bisa Diberhentikan Sementara
Foto Tersangka, Suprapto Bisa Diberhentikan Sementara

PADANG - Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Kadisprajaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam.Pemberhentian sementara itu diatur dalam pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan dalam pasal itu, ASN/PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang, Kamis menyebutkan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada dalam menyikapi penetapan Suprapto sebagai tersangka oleh KPK.

"Aturannya jelas, kita ikuti itu," ujarnya.Nanti menurutnya, jika dalam persidangan terbukti tidak bersalah, nama baik dan status yang bersangkutan akan dipulihkan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2.

Aturan itu berbunyi Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini