Terungkap di Sidang, Hasil Tes Urine Oknum Polisi Berbeda

×

Terungkap di Sidang, Hasil Tes Urine Oknum Polisi Berbeda

Bagikan berita
Terungkap di Sidang, Hasil Tes Urine Oknum Polisi Berbeda
Terungkap di Sidang, Hasil Tes Urine Oknum Polisi Berbeda

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Hakim minta hasil tes urine dua oknum polisi dan empat warga sipil yang ditangkap pesta sabu-sabu agar dihadirkan di persidangan selanjutnya.

Hal ini terkait perbedaan hasil tes urine dalam BAP yang dikeluarkan RSUD dengan keterangan saksi AKP Gaguk Taufikrozi dari BNN Kota Sawahlunto. Perbedaan tersebut karena penyidikan para terdakwa tidak ditangani BNNK."Hasil tes urine enam terdakwa saat ditangkap positif memakai sabu-sabu. Adanya kemudian hasil tes urine dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saya tidak tahu," kata Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (23/5).

Para terdakwa yakni oknum polisi Briptu Nova Fembra (36) dan Aiptu Rudiyanto (45). Sedangkan warga sipil, Afrinaldi (31), Ilham Mulyana (21), Zul Afriyon, (31) dan Hendra Mustakim (25).Khusus Briptu Nova Fembra menurut Gaguk, saat enam terdakwa ditangkap, Jumat (17/2) langsung tes urine di tempat kejadian peristiwa. Hasilnya, semua terdakwa positif menggunakan sabu-sabu.

Gaguk juga mempertanyakan kapan tes urine para terdakwa diambil ulang di RSUD. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Untung Syahputra membacakan surat hasil tes urine yang diambil 18 Februari atau satu hari setelah ditangkap BNN Sawahlunto.Peristiwa dugaan penyalahgunaan narkotika itu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Nova Fembra yang sudah berada di rumah Hendra Mustakim di Tangsi Gunung, Kelurahan Air Dingin, Lembah Segar, menelpon terdakwa Rudiyanto dan Afrinaldi. Sedangkan terdakwa Ilham Mulyana, Zul Afriyon sudah menunggu di rumah masing-masing, di samping rumah Hendra Mustakim.

Saat terdakwa sedang menggunakan sabu-sabu datang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto menangkap dan melakukan penggeledahan. Petugas BNN Sawahlunto menemukan 2 paket kecil sabu seberat 0,06 gram yang tersimpan terpisah di bawah karpet dan dekat rak televisi yang diselipkan di kotak rokok.Ketika ditanya Hakim Rahmi Afdhila yang mengkonfirmasi keterangan saksi, semua terdakwa mengatakan ditangkap setelah menggunakan sabu-sabu. (cong)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini