PAINAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun belum tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) agar dapat melaporkan dirinya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)."Bagi warga yang belum terdaftar di DPS, mereka dapat mengajukan namanya ke KPPS di daerahnya masing-masing agar dimasukan dalam DPT," kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, Selasa.
Sebelum dimasukan ke DPT, KPU dan jajarannya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan lapangan atau memverifikasi terhadap semua laporan masyarakat tersebut. Hal itu agar tidak terjadi pemilih ganda saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 9 Desember 2015.Sesuai peraturan, calon pemilih yang mendaftarkan diri ke KPPS tersebut harus diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari (desa) atau kampung ke KPU kabupaten setempat. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi