Tim MA Sudah Periksa Ketua Pengadilan Agama Diduga Berduaan di Hotel

Ă—

Tim MA Sudah Periksa Ketua Pengadilan Agama Diduga Berduaan di Hotel

Bagikan berita
Tim MA Sudah Periksa Ketua Pengadilan Agama Diduga Berduaan di Hotel
Tim MA Sudah Periksa Ketua Pengadilan Agama Diduga Berduaan di Hotel

[caption id="attachment_25210" align="alignnone" width="450"]Mahkamah Agung. (antara) Mahkamah Agung. (antara)[/caption]JAKARTA – Mahkamah Agung memberikan sanksi sementara kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED (49), yang tepergok bersama pria idaman lain (PIL) di sebuah hotel kelas melati di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sanksi sementara yang diberikan kepada ketua pengadilan itu berupa pencopotan jabatan sebagai ketua dan ditempatkan sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjelaskan, pada Selasa 11 Oktober 2016, ED sudah diperiksa oleh Badan Pengawas MA di Jakarta. Badan pengawas mengeluarkan sanksi sementara berupa pencopotan jabatan dan diberi surat keputusan (SK) sementara sebagai hakim non-palu. Sanksi itu bertujuan untuk mempermudah proses penanganan oleh badan pengawas MA, sebelum nantinya dikeluarkan sanksi tetap terhadap ED.“Selama proses pemeriksaan belum selesai, yang bersangkutan disanksi hakim non-palu, tidak mendapatkan tunjangan dan dilarang menangani kasus, sampai ada keputusan hukum pasti,” terang Ridwan kepada Okezone, Rabu (12/10/2016)

MA, kata Ridwan, akan menerapkan sanksi kepada seluruh unsur peradilan yang melanggar aturan. Sedangkan sanksi disesuaikan dengan kategori pelanggaran. Bentuk sanksi mulai dari adminsitratif berupa pemotongan pangkat, tunjangan, sampai sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.Meski demikian, untuk Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang itu, Ridwan belum memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan. “Nanti pasti disesuaikan dengan kategori pelanggarannya, badan pengawas akan secepatnya memproses,” imbuh Ridwan.

Sebelumnya, ED terjaring razia petugas Satpol PP. Perempuan ini terjaring saat berada di dalam kamar Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Minggu 9 Oktober 2016 malam. Warga Jalan Masjid Sukron Purwodadi, Labuhan Batu, Sumatera Utara ini awalnya mengaku berada di dalam kamar berdua dengan suaminya.Bahkan, ia sempat menolak saat hendak dijaring petugas. Tak hanya itu, ED juga memarahi petugas yang memeriksanya dengan mengaku sebagai pejabat. Saat identitasnya diminta, ED mengeluarkan kartu pegawai negeri sipil (PNS) dan kartu hakim. Petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, serta Satpol PP tetap mengamankan ED dan pasangannya karena tidak dapat memperlihatkan surat nikah atau kartu tanda penduduk (KTP). ED dibebaskan setelah membayar denda Rp1 juta.

(aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini