[caption id="attachment_34097" align="alignnone" width="625"] Ilustrasi. (okezone)[/caption]JAKARTA - Kementerian Keuangan saat ini tengah mengajukan usulan kenaikan uang lauk pauk pada tahun anggaran 2017. Usulan ini pun disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, usulan yang diajukan adalah sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap hari kerja. Anggota Polri, PNS, hingga TNI nantinya berhak kenaikan uang lauk pauk ini apabila disetujui oleh Badan Anggaran."Ada kenaikan Rp5.000 per orang per hari kerja. Ada Polri ada juga PNS yang akan terima," ujarnya di Ruang Rapat Badan Anggaran, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Selama ini, lanjutnya, rata-rata uang lauk pauk yang diterima oleh aparatur negara adalah sekira Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari. Dengan begitu, maka secara rata-rata PNS akan menerima uang lauk pauk berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per hari kerja. (lek) Editor : Eriandi, S.Sos