UMP Sumbar 2017 Rp1,9 Juta

×

UMP Sumbar 2017 Rp1,9 Juta

Bagikan berita
Foto UMP Sumbar 2017 Rp1,9 Juta
Foto UMP Sumbar 2017 Rp1,9 Juta

[caption id="attachment_43193" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi. (antara) Ilustrasi. (antara)[/caption]PADANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2017 tidak sampai 10 persen. Berdasarkan angka inflasi dan PDRB nasional, nominal UMPN Sumbar hanya berada pada angka Rp1.949.284.

Jumlah itu mengacu pada rumus penghitungan UMP sesuai PP Nomor 78/2015. Kenaikan berdasarkan surat Kementrian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, telah menyampaikan angka penghitungan UMP berdasarkan inflasi nasional dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB).Dari surat tersebut, inflasi nasional sebagai acuan kenaikan UMP hanya berada pada angka 3,07 persen, sedangkan PDRB mencapai angka 5,17 persen. Dengan itu, maka kenaikan UMP diperkirakan hanya sebanyak 8,25 persen.

"Penghitungan tetap menggunakan formula yang sudah ditetapkan oleh PP Nomor 78/2015,"sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal Nazarudin didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Helneliza Senin (25/10). (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini