UU Pilkada Digugat Lagi ke MK

×

UU Pilkada Digugat Lagi ke MK

Bagikan berita
UU Pilkada Digugat Lagi ke MK
UU Pilkada Digugat Lagi ke MK

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titis Anggraini, dan seorang warga negara Indonesia bernama Heriyanto, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon menemukan permasalahan norma Undang-undang Nomor 15 yang pada prinsipnya merugikan kewenangan konstitusional dan kemandirian KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Heriyanto.Kedua pemohon menggugat UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dianggap telah merugikan kewenangan konstitusional dan kemandirian KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ketiga pasal tersebut mewajibkan kepada KPU, Bawaslu, DKPP untuk melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah sebelum menetapkan Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP."Norma tersebut menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara pemilu, Bawaslu, KPU, dan DKPP yang pada akhirnya dapat merugikan atau setidaknya menghambat penyelenggaran pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tahapan penyelenggara pemilu," lanjutnya.

Para pemohon sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih dan memilih, merasa berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya disebabkan Peraturan KPU yang selalu berubah demi mengakomodasi kepentingan partai politik di DPR."Tentu saja hal ini merugikan pemohon dari sisi kepastian hukum, dimana penyelenggara pilkada itu bisa berubah aturannya setiap waktu tergantung pada kepentingan yang berkembang di DPR," jelas Heriyanto.

Para pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk dapat menjamin kembali kemandirian KPU, Bawaslu, DKPP. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini