Vonis Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Ditunda, Ini Penyebabnya

×

Vonis Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Ditunda, Ini Penyebabnya

Bagikan berita
Foto Vonis Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Ditunda, Ini Penyebabnya
Foto Vonis Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong Ditunda, Ini Penyebabnya

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Hakim menunda pembacaan vonis terhadap Hamzah Kelana (26), terdakwa pembunuhan dengan korban Isniwarti, pedagang lontong di kawasan Kalumbuk, Kuranji.

Penundaan ini disebabkan karena majelis hakim yang menyidangkan kasus ini tidak lengkap. Hakim yang menyidangkannya  yaitu Jon Effriaddi sebagai ketua dengan anggota Inna Herlina dan R Ari Muladi. Dalam persidangan tadi, R Ari Muladi tak terlihat karena ada kegiatan dinas lain.Hakim kemudian menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan. “Sidang tidak bisa kita lanjutkan, karena salah satu hakim anggota ada dinas keluar, sehingga majelis hakim tidak lengkap. Untuk itu sidang ini kita lanjutkan pada 26 April mendatang,” kata Jon Effredi di Pengadilan Negeri Padang, Senin (17/4).

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B Maghaz dan Willy Agustian Yoza dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa yang merupakan penjual daging itu dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini