Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu Saat Akan Masuk Tempat Rehabilitasi

×

Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu Saat Akan Masuk Tempat Rehabilitasi

Bagikan berita
Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu Saat Akan Masuk Tempat Rehabilitasi
Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu Saat Akan Masuk Tempat Rehabilitasi

[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Direhabilitasi di Rumah Sakit HB Saanin Padang, Adeka Wilda Zulianda (24). Wanita muda ini pun terpaksa dijebloskan ke jeruji besi.

Petugas rumah sakit menemukan satu paket kecil sabu-sabu di di dalamboneka kesayangan terdakwa. Petugas keamanan RS HB Saanin yang menemukan barang haram itu, Riki Nofrianto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/1). Ia menjelaskan, terdakwa masuk ke rumah sakit tersebut pada 27 September 2016 sekitar pukul 17.30 WIB.“Terdakwa mau masuk ke RS HB Saanin untuk direhab. Kemudian sesuai dengan standar operasional prosedurnya, kami wajib memeriksa barang bawaan dari orang yang datang. Kemudian, ditemukan dalam boneka warna pink milik terdakwa yaitu butiran kristal yang dibungkus plastik,” ujar Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.

Atas temuan tersebut ia melaporkannya kepada petugas dan kepala ruangan. Kemudian kepala ruangan menghubungi pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Keterangan dari Riki ini dibenarkan saksi dari RS HB Saanin lainnya yaitu Fuji yang mengatakan, Adeka sempat direhab pasca penangkapan tersebut.Di hadapan majelis hakim, Adeka mengatakan ia sudah memiliki niat dan tekad berubah untuk tidak mengkonsumsi narkotika lagi. “Saya memang ingin berubah, makanya saya mau direhabilitasi. Dengan sudah direhabilitasi, tidak ada saya mencari barang itu lagi (sabu-sabu),” tukasnya.

Terdakwa menjelaskan, barang haram itu sudah lama diletakkan di dalam boneka kesayangannya, sehingga ketika ke RS HB Saanin untuk direhabilitasi, dirinya tidak tahu kalau di dalam boneka yang turut dibawanya ke rumah sakit tersebut masih ada sabu-sabunya. ”Saya memang pernah meletakkan (sabu-sabu) disitu (boneka), tapi sudah lama. Namun isinya cuma sisa-sisa di plastik saja” ujar terdakwa yang sudah memakai narkotika selama setahun ini.Adeka mengaku sempat direhab selama tiga bulan pasca kejadian penemuan sabu-sabu tersebut dan kemudian dipindahkan ke lembaga permasyarakatan (Lapas). Terdakwa juga mengaku terpaksa berhenti dari kuliah karena barang haram tersebut. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan pembacaan tuntutan. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini