Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

×

Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Bagikan berita
Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

[caption id="attachment_18580" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengimbau masyarakat untuk tidak asal mengirimkan kabar bohong alias hoax. Pasalnya, tiap pelaku penyebar hoax dapat terancam UU ITE. ‎

"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Rikwanto, melalui keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/11).Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 Ayat 1 dalam UU ITE. Mulai sekarang, lanjut Rikwanto, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

"Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran," tandasnya.Bahkan, Rikwanto juga meminta kepada masyarakat yang mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax untuk tidak sembarangan mem-forward.

"Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," pungkasnya.Seperti diketahui, memasuki tahun politik seperti sekarang ini banyak dijumpai pesan berantai yang berisi provokasi. ‎Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan yang dapat merugikan bangsa‎. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini