Yusril Desak Pemerintah dan DPR Bentuk Pengadilan Pilkada

×

Yusril Desak Pemerintah dan DPR Bentuk Pengadilan Pilkada

Bagikan berita
Yusril Desak Pemerintah dan DPR Bentuk Pengadilan Pilkada
Yusril Desak Pemerintah dan DPR Bentuk Pengadilan Pilkada

[caption id="attachment_9703" align="alignnone" width="768"]Yusril Ihza Mahendra (okezone.com) Yusril Ihza Mahendra (okezone.com)[/caption]PALEMBANG - Berdasarkan amanat Pasal 157 UU tentang Perubahan UU Pilkada, Pemerintah dan DPR didesak membentuk pengadilan khusus guna menangani sengketa hasil UU Pilkada. Hal itu sangat penting untuk meningkatkan kualitas pilkada dan meminimalisasi terjadinya kecurangan.

Desakan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi panel “Permasalahan Hukum dalam Pilkada” di Hotel Aston, Palembang, Sabtu (20/50).“Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada, apalagi Pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah. Karena Pilkada bukanlah termasuk ke dalam kategori Pemilu, MK sendiri sudah lama menyatakan bahwa lembaga itu tidak berwenang mengadili sengketa Pilkada,” tegas Yusril.

alternatif lembaga peradilan khusus untuk Pikada menurutnya, adalah menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun jumlah Pengadilan Tinggi TUN harus ditambah dari empat yang ada sekarang menjadi delapan, yakni PT TUN Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon. Putusan pengadilan tinggi TUN itu nantinya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung.Menurutnya, PT TUN relevan mengadili sengketa hasil Pilkada karena yang digugat adalah Keputusan KPU setempat tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang.

Keputusan KPU, lanjut Yusril, adalah Keputusan lembaga tata usaha negara. PT TUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.“Berdasarkan pengalaman saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, membentuk Pengadilan Tinggi TUN seperti itu tidaklah sulit. Banyak hakim PTUN yang antri untuk dipromosi menjadi hakim tinggi. Kalau fasilitas gedung, sementara bisa minta bantuan gubernur di daerah-daerah,” papar Yusril diwartakan okezone. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini