1.731 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi

×

1.731 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi

Bagikan berita
Foto 1.731 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi
Foto 1.731 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi

PADANG - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi 1.731 narapidana, Rabu (17/8)."Jumlah tersebut berdasarkan pengusulan yang dilakukan oleh 21 lapas, rutan, serta cabang rutan di Sumbar, dengan jumlah keseluruhan 2.083 narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Ansaruddin.

Sementara sebanyak 132 nama, tambahnya, ditolak untuk diberikan remisi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan undang-undang.Selain itu, sebanyak 175 nama narapidana khusus remisinya masih menunggu persetujuan Direktorat Jendal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini