PADANG - Terhitung 1 April 2016 minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran. Begitu juga dengan perusahaan sebagai produsen, diwajibkan untuk memproduksi minyak goreng dengan kemasan dan memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).Larangan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 21/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Hanya saja, aturan tersebut belum dapat dilaksanakan dengan efektif.
Di Kota Padang, pelaksanaannya belum diterapkan maksimal. Karena saat ini, Pemko Padang masih melakukan sejumlah pembinaan beserta mensosialisasikan pada masyarakat.“Kalaupun ditemukan minyak goreng curah ini, kita tidak bisa memberikan tindakan yang tegas. Kita hanya bisa melakukan pembinaan,” tutur Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Padang, Nasril saat dihubungi, Senin (1/2).(yose) Editor : Eriandi1 April, Minyak Goreng Curah Dilarang
Berita Terkait