PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran, kurun waktu 10 hari selama Agustus 2022 ini berhasil mengungkap belasan kasus perjudian.
“Sejak 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (10/8).
Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.
Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).