1.056 Makam di Padang Menunggak dan Terancam Dibongkar

×

1.056 Makam di Padang Menunggak dan Terancam Dibongkar

Bagikan berita
Foto 1.056 Makam di Padang Menunggak dan Terancam Dibongkar
Foto 1.056 Makam di Padang Menunggak dan Terancam Dibongkar

PADANG - Hingga akhir November 2019, masih terdapat 1056 makam yang masih menunggak pembayaran retribusi pemakamannya. Bila dalam satu bulan atau akhir Desember 2019, pihak ahli waris belum juga melunasi tunggakan tersebut, maka makam terancam akan dibongkar.Hal itu ditegaskan Kepala DLH Kota Padang Mairizon menjawab Singgalang di kantornya, Senin (25/11). Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan kesempatan waktu terakhir hingga akhir Desember ini.

Disebutkan Mairizon, selama November 2019, pada 3 TPU yang ada diperpajang izinnya sebanyak 410 makam. Dari jumlah tersebut, berhasil dipungut retribusi buat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp206.406.500.Artinya, dari 3.707 makam yang menunggak sudah melunasi dan perpanjang izinnya sebanyak 2.652 makam.

"Ahli waris makam harus segera melunasi tunggakan retribusi tersebut di UPT makam masing-masing sebelum tenggat waktu terakhir," ujar Mairizon.Dikatakan Mairizon, DLH Kota Padang terus menyurati ahli waris makam yang menunggak untuk segera melunasi. Bila tak diindahkan juga, maka siap-siap kuburan keluarganya akan hilang dari data di UPT TPU. Retribusi TPU tersebut Rp150 ribu setiap 2 tahun. Di TPU Tunggul Hitam dan TPU Bungus makam yang menunggak tersebut dari tahun 2010. Lalu, di TPU Air Dingin makam yang menunggak dari tahun 2003.

Dijelaskan Mairizon, Kota Padang memiliki 3 makam umum seperi di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus. Ketiga makam tersebut memiliki luas lahan 53,72 hektar.Luas lahan tersebut terdiri dari TPU Tunggul Hitam seluas 2,37 hektar, TPU Bungus seluas 46,9 hektar dan TPU Air Dingin seluas 4,46 hektar. Bila di TPU Tunggul Hitam peluang untuk makam baru kurang dari 20 makam. Namun, sistem tumpang sari masih bisa dilakukan bila ada kesepakatan dengan ahli waris makam pertama. Namun, persyaratannya makam tersebut sudah berusia minimal 5 tahun.

Peluang tempat pemakaman kini yang banyak di TPU Bungus sekitar 90 persen lagi dan TPU Air Dingin sekitar 70 persen lebih. Ditambahkannya, Pemko Padang pun mempersilahkan dan akan memberikan izin bila ada pihak swasta yang bersedia membuka pemakaman swasta. (syawaldi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini