12 Pelaku Penganiayaan Ditahan di Mapolsek Pulau Punjung

×

12 Pelaku Penganiayaan Ditahan di Mapolsek Pulau Punjung

Bagikan berita
Foto 12 Pelaku Penganiayaan Ditahan di Mapolsek Pulau Punjung
Foto 12 Pelaku Penganiayaan Ditahan di Mapolsek Pulau Punjung

DHARMASRAYA - Sebanyak 12 orang remaja terduga pelaku penganiayaan dan pemerasaan di Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh diamankan. Kini, para pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Pulau Punjung."Mereka sudah kita amankan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Helmi didampingi Kanit Reskrim Polsek setempat, Ipda Welly Wahyudi,, Kamis (27/6).

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakakat, ada dua kasus penganiayaan dan pemerasaan. Kedua kasus terjadi di tempat kejadian peristiwa (TKP) yang sama yakni, di Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh.Setelah dilakukan pengembangan, kejadian pertama dialami warga Sikabau. Kemudian peristiwa kedua, kasus penganiayaan pemuda Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Tomi (18) dan Yopi (21).

Ke-12 pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polsek Pulau Punjung antara lain MA (19), KL (19), GP (19), PP (16), PRS (17), AZI (16), OP (17), YK (16), RGL (16), TGH (15), RMJ (15), dan TMPD (15).Pihak korban dan saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 mengatur tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 bulan. Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tegas Kanit  Ipda Welly Wahyudi. (Roni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini