[caption id="attachment_3951" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Sebanyak 141 narapidana di Kota Sawahlunto memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 73. Narapidana yang diajukan memperoleh remisi 68 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan 73 narapidana Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika.
Remisi diserahkan penjabat Walikota Sawahlunto Abdul Gafar secara simbolis dalam upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Kandi menjelang peringatan detik-detik proklamasi, Jumat (17/8)."Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita serahkan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan menjelang upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan, "kata Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Suharno kepada Singgalang.
Sementara itu Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika, Kandi, Nasir mengemukakan, di Hari Kemerdekaan RI Ke 73 ini 73 narapidana narkoba memperoleh remisi. Remisi yang diajukan berkisar 1 bulan hingga 5 bulan. (cong) Editor : Eriandi, S.Sos