144 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

×

144 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

Sebarkan artikel ini
Narapidana antri menerima remisi di Lapas Narkotika Sawahlunto (dok.armadison)

SAWAHLUNTO – Sebanyak 144 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto dapat remisi di Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Satu narapidana bebas setelah memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Remisi diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna dan Kepala Bidang Pelayanan Kemanan, Mubasyirudin Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumbar di Lapas Narkotika Sawahlunto usai Shalat Idul Fitri, Kamis (13/5).

Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Nasir kepada Singgalang mengatakan, ada 144 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi karena memenuhi syarat substantif dan administrasi “Alhamdulillah, semua narapidana yang diusulkan, memperoleh remisi,” ujar Nasir.

Ia mengatakan, syarat substantif dan administrasi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa. Remisi yang diusulkan bervariatif dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM, diajukan pihak Lapas.

Dikemukakan Kepala Lapas, remisi rutin diberikan kepada narapidana, di hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idul dan Kemerdekaan RI. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.