15 Februari Calon Kepala Daerah Harus Tinggalkan Rumah Dinas

×

15 Februari Calon Kepala Daerah Harus Tinggalkan Rumah Dinas

Bagikan berita
15 Februari Calon Kepala Daerah Harus Tinggalkan Rumah Dinas
15 Februari Calon Kepala Daerah Harus Tinggalkan Rumah Dinas

[caption id="attachment_3864" align="alignnone" width="639"] Wahyu Iramana Putra (net)[/caption]PADANG - Tanggal 15 Februari bakal calon walikota dan wakil walikota Padang yang incumbent sudah harus mengosongkan rumah dinas dan tak mengunakan fasilitas negara. Sebab, pada masa itu sudah masuk cuti dan mereka dibebaskan dari tugas.

"Fasilitas negara hanya boleh digunakan oleh kepala atau wakil kepala daerah ketika tengah menjalankan tugas. Bila cuti tentu harus dikembalikan fasilitas negara termasuk rumah dinas,"ujar Wakil Ketua DPRD Kota Padang, H. Wahyu Iramana Putra menjawab Singgalang baru-baru ini.Dikatakan Wahyu, saat ini yang telah meninggalkan rumah dinas Wakil Walikota Emzalmi dan juga tak mengunakan ajudan. Langkah yang dilakukan wakil walikota yang taat aturan tersebut patut diapresiasi.

Dia pun meminta kepada para calon kepala daerah incumbent tersebut, betul-betul tak mengunakan fasilitas negara saat berkampanyet di waktu cuti tersebut karena akan banyak mata yang mengawasi dan menyorotnya.Salah seorang warga, Desi juga meminta para calon incumbent yang bertarung ini jangan membuat ASN pun terpecah dan meminta bekerja tetap maksimal. Bila tidak, akan menganggu pelayanan kepada masyarakat. (syawal)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini