15 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Pariaman

×

15 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Pariaman

Bagikan berita
Foto 15 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Pariaman
Foto 15 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Pariaman

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anton Arifullah (tengah) bersama pemangku berkepentingan lainnya memusnahkan barang bukti perkara, Senin (21/11). (antara)PARIAMAN - Kejari Kota Pariaman memusnahkan sekitar 15 kilogram ganja dari 16 perkara dan 37,6 gram sabu dari 40 perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang 2022 yang sudah inkrah atau kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini merupakan yang kedua dalam tahun ini, pemusnahan pertama dilaksanakan pada Maret," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anton Arifullah saat pemusnahan barang bukti, Senin (21/11).Ia mengatakan pemusnahan tersebut bersamaan dengan pemusnahan barang bukti perkara lainnya dengan total keseluruhan termasuk kasus narkoba sebanyak 98 perkara.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan mencampurkan barang haram itu dengan air dan diblender serta dibuang ke selokan sedangkan ganja dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.Ia menyampaikan penyalahgunaan narkoba merupakan kasus yang mendominasi yang ditangani oleh Kejari Pariaman dari kasus lainnya di antaranya judi, pencurian, dan asusila.

Sejauh ini, lanjutnya pihaknya bersama pemangku berkepentingan di daerah itu meningkat sosialisasi bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat serta merancang program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. "Kami tingkatkan lagi bahaya menggunakan narkoba kepada masyarakat agar masyarakat paham," katanya.Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karena tidak saja dapat bermasalah dengan hukum namun juga dapat berdampak pada kesehatan.

Ia menyebutkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yaitu berupa alat elektronik, senjata tajam, dan pakaian dari sejumlah perkara. Perkara tersebut yaitu judi sebanyak 14 perkara, pencurian delapan perkara, penganiayaan lima perkara, perlindungan anak lima perkara, dan penipuan tiga perkara.Selanjutnya kesusilaan, satwa liar, kesehatan, pembunuhan, tindak pidana senjata api atau tajam, minyak dan gas bumi, serta penadahan, penerbitan atau percetakan yang masing-masingnya satu perkara. (*/ant)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini