163 Warga Ditindak dalam Operasi Yustisi di Lubuk Basung

×

163 Warga Ditindak dalam Operasi Yustisi di Lubuk Basung

Bagikan berita
Foto 163 Warga Ditindak dalam Operasi Yustisi di Lubuk Basung
Foto 163 Warga Ditindak dalam Operasi Yustisi di Lubuk Basung

LUBUK BASUNG - Polres Agam melakukan Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah hukum Polres Agam, Senin (17/5).Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan di Pasar Lama Lubuk Basung berhasil menertibkan sejumlah warga yang ditemukan tidak menggunakan masker.

"Adapun warga yang diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 85, sanksi sosial 30 dan Aplikasi Sipelada sebanyak 48 orang," katanya.Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan oleh 10 personil Polres yaitu melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan masker, jaga jarak, pendisplinan cuci tangan, imbauan menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.

Kegiatan lainnya, melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak pakai masker, pengukuran suhu tubuh, pemasangan pamvlet pelanggar, bersih-bersih di sekitar lokasi kegiatan dan pendataan nama-nama pelanggar serta pendataan ke dalam aplikasi sipelada.(mursyidi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini