2.281 Napi di Sumbar Peroleh Remisi, 45 Orang Bebas

×

2.281 Napi di Sumbar Peroleh Remisi, 45 Orang Bebas

Bagikan berita
Foto 2.281 Napi di Sumbar Peroleh Remisi, 45 Orang Bebas
Foto 2.281 Napi di Sumbar Peroleh Remisi, 45 Orang Bebas

[caption id="attachment_70777" align="alignnone" width="640"] Gubernur Irwan Prayitno menyerahkan SK Remisi 17 Agustus pada napi di Sumbar, Jumat (17/8).(ist)[/caption]PADANG - Sebanyak 2.281 narapidana di Sumbar mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dengan remisi itu, 45 napi dinyatakan bebas.

“Kami ucapkan selamat. Semoga remisi ini memberi kesempatan kepada saudara untuk senantiasa berbuat baik. Jadilah insan taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Rutan Klas IIB Padang, Anak Aia, Padang (17/8)Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Kemenkum dan HAM Sumbar Dwi Prasetyo dalam laporannya menyebutkan, tidak semua narapidana di Sumbar diberikan remisi. Dikatakannya,

“Masih banyak yang tidak memperoleh remisi umum. Total napi di Sumbar sekitar 5.000 lebih, sementara yang mendapatkan remisi 2281 orang,” katanya.Dijelaskannya, narapida yang tidak mendapatkan remisi adalah mereka yang belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi umum. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini