2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Maninjau Divonis 4 Tahun

×

2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Maninjau Divonis 4 Tahun

Bagikan berita
2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Maninjau Divonis 4 Tahun
2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Maninjau Divonis 4 Tahun

[caption id="attachment_14874" align="alignnone" width="4000"]Terdakwa Muzakir mendengar putusan hakim (yuki) Terdakwa Muzakir mendengar putusan hakim (yuki)[/caption]PADANG - Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Tanjung Raya, Maninjau, Agam, Muzakir dan Usman divois masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (29/9).

Kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Fahmiron dengan anggotanya Irwan Munir dan Zaleka.

Sebelumnya Usman dan Muzakir dituntut jaksa masing-masing hukuman 5 tahun penjaraAtas vonis majelis hakim ini, terdakwa Usman dan Muzakir menyatakan fikir-fikir. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini