20 Sepeda Motor Disita, Kawanan Curanmor Dibekuk

×

20 Sepeda Motor Disita, Kawanan Curanmor Dibekuk

Bagikan berita
Foto 20 Sepeda Motor Disita, Kawanan Curanmor Dibekuk
Foto 20 Sepeda Motor Disita, Kawanan Curanmor Dibekuk

SAWAHLUNTO - Polisi mengggulung kawanan pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak 20 unit sepeda motor berikut satu unit minibus diamankan sebagai barang bukti.Para tersangka yakni AK, RAP, AAG dan FD.

"Dibongkarnya kawanan pencuri sepeda motor, berawal kita tangkap tersangka RAP," kata Kepala Polres Sawahlunto, AKBP. Junaidi Nur, Selasa (23/3).Dijelaskan, Rabu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB tersangka RAP terlihat petugas melintas di Simpang Napar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit hitam BA 6686 JA. Curiganya petugas, karena sepeda motor yang dikendarai tersangka pernah dilaporkan hilang.

Lalu Tim Operasional Polres Sawahlunto yang tengah mengantisipasi ada tindak pidana, membuntuti RAP. Sesampai di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto, RAP mengisi bahan bakar motor. Saat itu RAP ditangkap.Setelah diinterogasi terungkap anggota kawanan pencuri lainnya.

Kasat Reskrim Iptu Roy Suganda P Sinurat bersama tim menangkap tersangka AAG. Dua kunci leter T dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka ditangkap di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto, Talawi.Hasil pengembangan perkara, ditangkap tersangka FD, selaku penadah di Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII Sijunjung.

Sebanyak 20 unit sepeda motor dijadikan barang bukti. Hasil penyelidikan dan analisa CCTV diketahui keberadaan tersangka AK di Pekanbaru, Riau.Pukul 23.30 WIB AK ditangkap berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna Biru B 1561 UFZ.

Dikatakan Kapolres, setiap sepeda motor yang dilaporkan hilang, tidak pernah tampak keluar dari Sawahlunto.Padahal semua pintu keluar masuk Sawahlunto sudah ditutup.

"Akhirnya, kita pantau semua CCTV yang ada di Sawahlunto. Terlihat di CCTV setiap ada sepeda motor yang hilang, mobil minibus Toyota Avanza selalu tampak hilir mudik. Pemantauan difokuskan pada mobil Avanza B 1561 UFZ," ujar Junaidi.Rupanya, sebut kapolres, setiap sepeda motor yang dicuri dimasukan ke dalam mobil Avanza. Dengan mobil Avanza itu sepeda motor curian dibawa keluar dari Sawahlunto.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (201)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini