2021, Kemendikbudristek Tetapkan 15 Warisan Budaya tak Benda dari Sumbar

×

2021, Kemendikbudristek Tetapkan 15 Warisan Budaya tak Benda dari Sumbar

Bagikan berita
Foto 2021, Kemendikbudristek Tetapkan 15 Warisan Budaya tak Benda dari Sumbar
Foto 2021, Kemendikbudristek Tetapkan 15 Warisan Budaya tak Benda dari Sumbar

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menambah 15 lagi warisan budaya takbenda (WBTb) dari Sumatera Barat.Demikian, terhitung sejak 2013 hingga 2021 ini, Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 56 WBTb dari Sumbar.

Pada peringatan dan penetapan sertifikat WBTbI, Selasa (7/12) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, gubernur diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Gemala Ranti menerima 15 sertifikat WBTb Indonesia dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi tidak bisa menghadiri kegiatan ini karena pesawat yang ditumpangi dari BIM Padang Pariaman-Soekarno-Hatta Cengkareng, tertunda penerbangannya sehingga gubernur tiba di Jakarta pukul 22.00 WIB.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengapresiasi apa yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama dinas-dinas yang membidangi urusan kebudayaan pada 19 kabupaten-kota di Sumatera Barat, tim ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak yang ikut mendukung kerja ini, mualai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini.“Dengan penetapan sebanyak 15 WBTb tahun 2021 ini, kini Provinsi Sumatera Barat telah memiliki 56 WBTb, tentu tantangan makin besar. Tidak cukup pada tahapan pelindungan atau penetapan WBTb, tapi teruslah manggali dan menginventarisir warisan Budaya yang kita miliki. Tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata Gemala Ranti, usai menerima sertifikat.

Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini diikuti 28 Pprovinsi se-Indonesia dan ditetapkan sebanyak 289 WBTb Indonesia memunculkan tema “Bergerak Serentak Memajukan Kebudayaan".Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, pemerintah daerah yang karya budayanya yang telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindak lanjut terhadap WBTb Indonesia agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakar luas. “Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan,” kata Hilmar Farid.

Harapan Direktur Jenderal Kebudayaan ini langsung direspons Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama timnya. Gemala Ranti menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas ke depan, yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya dan dijadikan bahan evaluasi sejauh mana pemerintah kabupaten/kota berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.“Ke depannya, seluruh kabupaten-kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten-kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat,” tambah putri sastrawan AA Navis ini.

Mengutip apa yang disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Gemala Ranti menegaskan, warisan budaya yang telah ditetapkan sebgaai WBTb jika tidak dilakuka pelestarian, pihak yang memberi sertifikat akan mencabut kembali sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.“Untuk itu tugas kita bersama dalam mengawal dan melakukan pelestarian terhadap warisan budaya ini jika tak mau dicabut sertifikat penetapannya,” terangnya.

Saat penyerahan itu tampil pertunjukan musik kolaborasi “Sumarak Alek Rang Minang” yang menghadirkan para maestro dari WBTb yang ditetapkan, yaitu bansi dan talempong pacik dari Kabupaten Tanah Datar, saluang dari Kota Bukittinggi, dan gandang tasa dari Padang Pariaman. Dan dihadirkan kuliner khas dari Sumatera Barat kawa daun Pariangan Tanah Datar.Proses Panjang

Penetapan 15 WBTb dari Sumatera Barat ini melalui sidang yang dimulai pada 26-30 Oktober 2021 secara daring bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dalam sidang ini 15 WBTb ditetapkan. Penetapan ini melalui proses panjang diawali sejak Februari 2021, melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 34 WBTb dari 19 kabupaten-kota.Dari Verifikasi Tim Provinsi, 32 usulan disampaikan kepada Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan untuk di verifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hasil verifikasi 1 dan 2 diperoleh 15 karya yang dilanjutkan ke sidang Penetapan WBTbI 2021 yang dilaksanakan secara virtual.

Dari 15 WBTb yang diikutkan dalam sidang penetapa, dan 7 WBTb yang dipresentasikan pada 26 November 2021 yang dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Gemala Ranti, Pramono (Akademisi FIB Unand), Undri (Kepala BPNB Sumatera Barat), Aprimas, Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Nurdayanti, Kasi Warisan Budaya dan Kepurbakalaan dan juga menghadirkan para maestro yang berkaitan langsung dengan WBTb, dan lainnya. (mat) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini