223 Agam Terciduk Operasi Yustisi, Begini Nasibnya

×

223 Agam Terciduk Operasi Yustisi, Begini Nasibnya

Bagikan berita
Foto 223 Agam Terciduk Operasi Yustisi, Begini Nasibnya
Foto 223 Agam Terciduk Operasi Yustisi, Begini Nasibnya

LUBUK BASUNG - Sebanyak 223 warga Agam terciduk dalam Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah hukum Polres Agam.Kegiatan tersebut dilakukan di Simpang Tiga Bundaran Lubuk Basung.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Senin (26/4) menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut melibatkan sebanyak 10 personil dari tiga satuan, yaitu Sat Reskrim, Sat Lantas dan Sat Sabhara Polres Agam."Warga yang ditertibkan dalam bentuk teguran lisan sebanyak 110 orang, sanksi sosial sebanyak 50 orang dan aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada) sebanyak 63 orang,"katanya.

Adapun bentuk sangsi yang diberikan kepala pelanggarnya berupa, pengecekan suhu tubuh, pemasangan pamlet, bersih-bersih di sekitar lokasi kegiatan, pendataan nama-nama pelanggar pada aplikasi Sipelada.Diharapkan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan masker, jaga jarak, pendisplinan cuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan Interaksi. (Mursyidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini